PPh pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Ps 21 adalah bagian dari tatacara pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan (current payment) yg dilakukan melalui pihak ketiga  atas penghasilan wajib pajak dalam negeri dari pekerjaan dan atau jasa pribadi.
JikaWPnya WP LN maka pemotongan pajak semacam ini disebut PPh Ps 26

OBYEK PAJAK PPh PASAL 21
1.      Penghasilan yg diterima / diperoleh secara teratur oleh WP berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, HR, premi asuransi bulanan, uang lembur, komisi, tunjangan, bea siswa dan penghasilan teratur lainnya dg nama apapun.
2.      Penghasilan yg diterima / diperoleh scr tidak teratur yg dpt berupa: jasa prod, tantiem, gratifikasi, THR, bonus, dan penghasilan sejenis lainnya yg sifatnya tidak tetap.
3.      Upah harian, mingguan, satuan dan borongan
4.      Uang tebusan pensiun, uang THT, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis.

5.      HR, uang saku, hadiah dg nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri.

PPh pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPh Final
PPh final adalah PPh yg pengena-annya sudah final sehingga tidak dpt dikreditkan dari total PPh yg terutang pada akhir tahun pajak.
PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan atas:
1         penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2         penghasilan berupa hadiah undian;
3         penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4         pengh dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

5         penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

PPh terutang tarif pasal 17

Tarip PPh menurut UU No 17 Th 2000 (diatur dalam Ps 17)
A. Tarip Bagi WP Pribadi (tarip ini berlaku s/d th 2008)
No
PKP
Tarip
1
Lapisan pertama PKP s/d Rp 25juta
5%
2
Lapisan PKP berikutnya di atas Rp 25juta s/d Rp 50juta
10%
3
Lapisan PKP berikutnya di atas Rp 50juta s/d Rp 100juta
15%
4
Lapisan PKP berikutnya di atas Rp 100juta s/d Rp 200juta
25%
5
Lapisan PKP berikutnya di atas Rp 200juta
35%

B. Tarip Bagi WP Badan (tarip ini berlaku s/d th 2008)
No
Penghasilan Kena Pajak
Tarip
1
Lapisan pertama PKP s/d Rp 50 juta
10%
2
Lapisan PKP berikutnya di atas Rp 50juta s/d Rp 100 juta
15%
3
Lapisan PKP berikutnya di atas Rp 100juta
Ingat: Tarip di atas berlaku 2001 - 2008
30%

Tarip PPh Menurut UU No 36 Th 2008 (yang berlaku Tahun 2009)
Tarif PPh Pribadi (berlaku bagi yang ber NPWP)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarip
Sampai Rp 50 juta
5%
Di atas Rp 50 - 250 juta
15%
Di atas Rp 250 - 500 juta
25%
Di atas Rp 500 juta
30%

Bagi yang tidak punya NPWP taripnya lebih tinggi 20%
Tarip Badan berlaku Tarip Tunggal
                Tarip tahun 2009 adalah 28%

                Tarip tahun 2010 adalah 25%