Hukum Pajak

Pengertian hukum pajak
Hukum pajak adl kumpulan peraturan yg mengatur hubungan antara pemerintah dg rakyat atau wajib pajak. Pemerintah sebagai pemungut pajak dan wajib pajak atau rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak sering disebut hukum fiskal. Pemerintah sbg pemungut dan administratur pajak disebut dengan Fiskus. Hukum pajak dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1.      Hukum pajak materiel
Hukum pajak materiel adalah hukum pajak yang memuat norma-norma tentang:
a.      Obyek pajak: yaitu obyek apa yg dikenakan pajak. Obyek pajak sering disebut tatsbestand
b.         Subyek pajak: yaitu siapa yg dikenakan pajak
c.         Tarip pajak
d.    Sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak
2.      Hukum pajak formil
Hukum pajak formil adalah hukum pajak yg memuat cara-cara untuk mewujudkan hukum pajak materiel menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil antara lain memuat:
a.         Tata cara (prosedur) penetapan jumlah utang pajak.
b.         Hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan pengawasan
c.         Kewajiban mengadakan pembukuan atau pencatatan
d.        Prosedur pengajuan surat keberatan, banding dsb

Hubungan Hukum Pajak dg Hukum Perdata
1.  Hukum pajak banyak menggunakan istilah yg lazim digunakan dlm hukum perdata dan menganut arti yg sama seperti yg berlaku pada hukum perdata. Walaupun ada juga istilah dlm hukum perdata yg tidak dianut dlm hukum pajak.
2.  Hukum pajak menjadikan keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yg ada dlm lingkungan perdata sbg sasaran pajak atau dijadikan tatsbestand dlm ketentuan perpajakan. Contoh keadaan, peristiwa dan kejadian dlm lingkungan perdata  adl penghasilan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, sewa menyewa, jual beli dsb.
3.    Hukum perdata merpk hukum umum yg meliputi segala-galanya dan hukum pajak sbg bagian dlm hukum publik harus mengikuti hukum perdata itu, kecuali hukum publik menentukan lain. Jadi dlm hal ini hukum pajak merpk hukum khusus (lex specialis) dari hukum perdata yg merpk hukum umum (lex generalis)

Hubungan Hukum Pajak Dg Hukum Pidana
Hukum Pajak juga mempunyai sangkut paut dengan hukum pidana sebagaimana terkenal pada pasal 103 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Ketentuan dari pembuatan bab yang pertama dari buku ini berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan Undang Undang yang lain, kecuali ada Undang-Undang atau Ordonansi menentukan lain” (Susilo R., tanpa tahun, hal. 79).

Beberapa Pungutan Negara Lainnya

a.       Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak atas dokumen dengan menggunakan benda meterai ataupun alat lainnya. Bea Meterai termasuk pajak karena memenuhi ke empat ciri pajak di atas.
b.      Bea Masuk Dan Bea Keluar
Bea masuk dipungut atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu (tarip  ad valorum) atau berdasarkan tarip yang sudah ditentukan (tarip spesifik)
Bea Keluar dipungut atas barang-barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu (tarip  ad valorum) atau berdasarkan tarip yang sudah ditentukan (tarip spesifik)
c.       Cukai
Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Masing-masing jenis barang tertentu tersebut antara lain: tembakau, gula bensin, minuman keras. Cukai termasuk dalam pengertian pajak.
d.      Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: retribusi parkir, retribusi jasa pelabuhan, retribusi pasar dan retribusi jalan tol. Retribusi tidak termasuk dalam pengertian pajak.
e.       Iuran
    Iuran adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar. Contoh: iuran televisi, iuran keamanan, iuran sampah. Iuran tidak termasuk pajak.

Pembagian Jenis Pajak

1.      Berdasarkan Golongannya
a.         Pajak Langsung (Direct Tax)
Scr ekonomis pajak langsung adl pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yg membayarnya. Pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan kpd pihak lain. Contoh:PPh. PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kpd orang/fihak lain untuk menanggungnya, WP harus memikul sendiri pajak itu walaupun pembayarannya bisa melalui pihak lain. Mis: karyawan membayar pajak melalui pemotongan gaji.
Ditinjau dari segi tata usaha negara, pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala, mis setiap tahun, setiap bulan dsb.
b.         Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Scr ekonomis pajak tidak langsung adl pajak yg dimaksudkan dapat dilimpahkan atau digeser oleh yg membayar kpd pihak lain atau pemikul. Contoh dlm PPN pemikul pajak tidak langsung adl konsumen. Dlm jenis pajak ini beban pajak bisa dilimpahkan oleh penjual kpd pembeli (pihak lain) atau sebaliknya dari pembeli kpd penjual. Contoh pajak tidak langsung adalah PPN dan PPnBM serta Bea Meterai.
Ditinjau dr segi tata usaha neg, pajak tidak langsung adl pajak yg pengenaannya tidak dilakukan scr berkala. Pengenaan pajak tidak langsung biasanya dikaitkan dg tindakan, perbuatan, dan kejadian, misalnya tindakan berupa jual beli barang
Dalam pajak tidak langsung ada dua macam pergeseran beban pajak (tax shifting):
1)       Pergeseran Ke Muka (Forward Shifting)
Pergeseran ke muka adl pergeseran beban pajak searah dg arus barang yaitu dari produsen kepada konsumen. Pergeseran jenis ini sifatnya menaikkan harga barang karena pembeli harus membayar barang ditambah pajak. Mis: penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dari produsen/pabrikan kepada pembeli, maka pembeli harus membayar sbs harga barang ditambah dg PPN
2)        Pergeseran Ke Belakang (Backward Shifting)
Pergeseran ke belakang adl pergeseran beban pajak bertentangan dg arus barang yaitu pembeli menggeser beban pajak kpd penjual. Pergeseran beban pajak jenis ini sifatnya menurunkan harga atau jumlah penerimaan uang yg dibayarkan oleh pembeli kpd penjual (produsen). Jadi jumlah uang yg diterima atau akan diterima penjual (produsen) dikurangi dengan PPN. Mis: penjualan tembakau dari petani kepada pabrik rokok, dalam hal ini pendapatan atau kas yang diterima oleh petani sebagai penjual  adalah sebesar harga dikurangi PPN.
2.      Berdasarkan Wewenang Yg Memungut
a.   Pajak negara (Pajak Pusat = Central Tax) adl pajak yg wewenang pemungutannya ada di tangan pemerintah pusat.  Shg pajak negara sering juga disebut pajak pusat. Contoh: PPh, PPN &PPnBM, PBB, BPHTB
b.      Pajak Daerah (Regional Tax) adl pajak yg wewenang pemungutannya ada pd pemrth daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tsb. PemDa dibagi dalam Pem prop dan Pem Kab / Pem kot.
Contoh : Pajak Prop: PKB, BBNKB, PBBKB, dll; Pajak Kab / Kot : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Pener.Jalan, dll.
Dasar Hukum Pajak Daerah: UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.      Berdasarkan Sifatnya
a.       Pajak Subyektif (Pajak Perorangan) adl pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak. Misalnya: Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
b.   Pajak Obyektif (Pajak Kebendaan) adl pajak yg dalam pengenaanya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja. Misal : Bea Meterai, PPN

Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran NPWP / PKP secara manual
WP mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke KPP atau KP2KP  setempat dg lampiran sbb:
1.      Bagi WP OP Non Usahawan
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan tinggal (minimal kepala Desa) bagi WNA
2.      Bagi WP OP Usahawan
    a.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan tinggal (minimal kepala Desa) bagi WNA
    b.  Surat Keterangan tempat kegiatan usaha / pekerjaan bebas dari pejabat berwenang, miminal lurah (Kepala Desa)
3.      Bagi WP Badan
   a.  Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
    b.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan tinggal dari pejabat berwenang (minimal kepala Desa) bagi WNA, dari salah satu pengurus aktif.
    c.  Surat Keterangan tempat kegiatan usaha / pekerjaan bebas dari pejabat berwenang miminal lurah (Kepala Desa) 
4.      Bagi Bendaharawan sbg pemungut / Pemotong
      a.  Fotokopi KTP Bendaharawan
      b.  Fotokopi penunjukan sebagai Bendaharawan

Pendaftaran NPWP / PKP melalui Elektronik
1.      Cari situs Dirjen Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id
2.      Selanjutnya pilih menu e-reg (electronic registration)
3.      Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta
4.     Silakan masukke menu “Formulir Registrasi WPOP” isilah sesuai dg KTP anda
5.   Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yg berlaku selama 30 hari. Cetak isian Formulir Registrasi WPOP sebagai bukti Anda sudah terdaftar sebagai WP.
6.  Tandatangani formulir Form Registrasi, kemudian kirimkan bersama  SKT Sementara serta persyaratan lainnya ke KPP setempat, dan Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

Ciri-ciri Pajak

1.   Pajak  adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor negara, artinya bhw yg berhak melakukan pemungutan pajak adl negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda). Di Indonesia Pemda yg berwenang memungut pajak adalah pemerintah propinsi maupun pemerintah Kab /Kota. Sedangkan yang dipungut adalah pihak swasta dalam pengertian luas baik  sektor swasta, koperasi maupun BUMN dan BUMD dll. Secara konsep pajak dapat dibayar dg uang maupun barang atau jasa selain uang.
2.  Berdasarkan UU, artinya bahwa walaupun negara mempunyai hak untuk memungut pajak namun pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari wakil-wakil rakyat dengan menyetujui UU. Karena pemungutan pajak berdasarkan UU berarti bahwa pemungutannya dapat dipaksakan.
3.  Tanpa imbalan dari negara yg langsung dpt ditunjuk scr individual, artinya bahwa imbalan tsb tidak dikhususkan bagi rakyat scr individual dan tidak dapat dihubungkan scr langsung dg besarnya  pajak. Imbalan dari negara kepada rakyat sifatnya tidak langsung.
4. Untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.

Definisi Pajak

Pengertian pajak menurut beberapa sumber:
1)      Menurut UU No 28 Tahun 2007
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

2)      Menurut Sommerfeld
Pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya menjalankan pemerintahan (Prisma, 1985, hal. 1)

3)      Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’nya digunakan untuk ‘public saving’ yang merupakan sumber utama untuk membiayai ‘public investment’  (Brotodihardjo, R. Santoso, 1986, hal. 6).

Secara Umum, Pajak (Tax) adalah suatu pengalihan sumber-sumber yg wajib dilakukan dari sektor swasta (dalam pengertian luas*) kpd sektor pemerth (kas negara) berdasarkan undang-undang atau peraturan, shg dpt dipaksakan, tanpa ada kontra prestasi yg langsung dan seimbang yang dapat ditunjukkan secara individual dan hasil penerimaan pajak tsb merupakan sumber penerimaan negara yg akan digunakan untuk pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengel pembangunan.