PPh pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Ps 21 adalah bagian dari tatacara pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan (current payment) yg dilakukan melalui pihak ketiga  atas penghasilan wajib pajak dalam negeri dari pekerjaan dan atau jasa pribadi.
JikaWPnya WP LN maka pemotongan pajak semacam ini disebut PPh Ps 26

OBYEK PAJAK PPh PASAL 21
1.      Penghasilan yg diterima / diperoleh secara teratur oleh WP berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, HR, premi asuransi bulanan, uang lembur, komisi, tunjangan, bea siswa dan penghasilan teratur lainnya dg nama apapun.
2.      Penghasilan yg diterima / diperoleh scr tidak teratur yg dpt berupa: jasa prod, tantiem, gratifikasi, THR, bonus, dan penghasilan sejenis lainnya yg sifatnya tidak tetap.
3.      Upah harian, mingguan, satuan dan borongan
4.      Uang tebusan pensiun, uang THT, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis.

5.      HR, uang saku, hadiah dg nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri.

0 Response to "PPh pasal 21"

Posting Komentar