Pajak
Penghasilan Pasal 21
Pajak
Penghasilan Ps 21 adalah
bagian dari tatacara pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan (current
payment) yg dilakukan melalui pihak ketiga
atas penghasilan wajib pajak dalam negeri dari pekerjaan dan atau jasa
pribadi.
JikaWPnya WP LN maka pemotongan pajak semacam ini disebut PPh
Ps 26
OBYEK PAJAK
PPh PASAL 21
1. Penghasilan yg diterima / diperoleh secara teratur oleh WP berupa gaji, uang pensiun
bulanan, upah, HR, premi asuransi bulanan, uang lembur, komisi, tunjangan, bea
siswa dan penghasilan teratur lainnya dg nama apapun.
2. Penghasilan yg diterima / diperoleh scr tidak teratur yg dpt berupa: jasa prod,
tantiem, gratifikasi, THR, bonus, dan penghasilan sejenis lainnya yg sifatnya
tidak tetap.
3. Upah harian, mingguan, satuan dan borongan
4. Uang tebusan pensiun, uang THT, uang pesangon dan
pembayaran lain sejenis.
5. HR, uang saku, hadiah dg nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan
pembayaran lain sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan yang
dilakukan wajib pajak dalam negeri.
0 Response to "PPh pasal 21"
Posting Komentar