1.
Berdasarkan Golongannya
a.
Pajak Langsung (Direct
Tax)
Scr ekonomis pajak langsung adl pajak yang dimaksudkan
untuk dipikul sendiri oleh yg membayarnya. Pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan kpd pihak lain. Contoh:PPh. PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser
kpd orang/fihak lain untuk menanggungnya, WP harus memikul sendiri pajak itu
walaupun pembayarannya bisa melalui pihak lain. Mis: karyawan membayar pajak
melalui pemotongan gaji.
Ditinjau dari segi tata usaha negara, pajak langsung
adalah pajak yang dikenakan secara berkala, mis setiap tahun, setiap bulan dsb.
b.
Pajak Tidak Langsung
(Indirect Tax)
Scr ekonomis pajak tidak langsung adl pajak yg
dimaksudkan dapat dilimpahkan atau digeser oleh yg membayar kpd pihak lain atau
pemikul. Contoh dlm PPN
pemikul pajak tidak langsung adl konsumen. Dlm jenis pajak ini beban pajak bisa
dilimpahkan oleh penjual kpd pembeli (pihak lain) atau sebaliknya dari pembeli
kpd penjual. Contoh pajak tidak langsung adalah PPN dan PPnBM serta Bea
Meterai.
Ditinjau dr segi tata usaha neg, pajak tidak langsung adl
pajak yg pengenaannya tidak dilakukan scr berkala. Pengenaan pajak tidak
langsung biasanya dikaitkan dg tindakan, perbuatan, dan kejadian, misalnya
tindakan berupa jual beli barang
Dalam pajak tidak langsung ada dua macam pergeseran
beban pajak (tax shifting):
1) Pergeseran Ke Muka
(Forward Shifting)
Pergeseran ke muka adl pergeseran beban pajak searah dg
arus barang yaitu dari produsen kepada konsumen. Pergeseran jenis ini sifatnya
menaikkan harga barang karena pembeli harus membayar barang ditambah pajak.
Mis: penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dari produsen/pabrikan kepada pembeli,
maka pembeli harus membayar sbs harga barang ditambah dg PPN
2)
Pergeseran Ke Belakang
(Backward Shifting)
Pergeseran ke belakang adl pergeseran beban pajak bertentangan
dg arus barang yaitu pembeli menggeser beban pajak kpd penjual. Pergeseran
beban pajak jenis ini sifatnya menurunkan harga atau jumlah penerimaan uang yg
dibayarkan oleh pembeli kpd penjual (produsen). Jadi jumlah uang yg diterima
atau akan diterima penjual (produsen) dikurangi dengan PPN. Mis: penjualan
tembakau dari petani kepada pabrik rokok, dalam hal ini pendapatan atau kas
yang diterima oleh petani sebagai penjual
adalah sebesar harga dikurangi PPN.
2.
Berdasarkan Wewenang Yg Memungut
a. Pajak
negara (Pajak Pusat = Central Tax) adl pajak yg wewenang pemungutannya ada di
tangan pemerintah pusat. Shg pajak
negara sering juga disebut pajak pusat. Contoh: PPh, PPN &PPnBM, PBB, BPHTB
b. Pajak
Daerah (Regional Tax) adl pajak yg wewenang pemungutannya ada pd pemrth daerah
untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tsb. PemDa dibagi
dalam Pem prop dan Pem Kab / Pem kot.
Contoh : Pajak Prop: PKB, BBNKB,
PBBKB, dll; Pajak
Kab / Kot : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Reklame, Pajak Pener.Jalan, dll.
Dasar
Hukum Pajak Daerah: UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
3.
Berdasarkan Sifatnya
a. Pajak
Subyektif (Pajak Perorangan) adl pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan
keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak. Misalnya: Pajak Penghasilan Orang
Pribadi.
b. Pajak
Obyektif (Pajak Kebendaan) adl pajak yg dalam pengenaanya hanya memperhatikan
sifat obyek pajaknya saja. Misal : Bea Meterai, PPN