PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPh Final
PPh final adalah PPh yg pengena-annya sudah final sehingga
tidak dpt dikreditkan dari total PPh yg terutang pada akhir tahun pajak.
PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan atas:
1
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan
lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang
dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2
penghasilan berupa hadiah undian;
3
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas
lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi
penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya
yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4
pengh dari transaksi pengalihan harta berupa
tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan
persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
5
penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
0 Response to "PPh pasal 4 ayat 2"
Posting Komentar