PPh pasal 4 ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPh Final
PPh final adalah PPh yg pengena-annya sudah final sehingga tidak dpt dikreditkan dari total PPh yg terutang pada akhir tahun pajak.
PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan atas:
1         penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
2         penghasilan berupa hadiah undian;
3         penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
4         pengh dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

5         penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. 

0 Response to "PPh pasal 4 ayat 2"

Posting Komentar