Pembagian Jenis Pajak

1.      Berdasarkan Golongannya
a.         Pajak Langsung (Direct Tax)
Scr ekonomis pajak langsung adl pajak yang dimaksudkan untuk dipikul sendiri oleh yg membayarnya. Pajak jenis ini tidak bisa dilimpahkan kpd pihak lain. Contoh:PPh. PPh tidak bisa dilimpahkan atau digeser kpd orang/fihak lain untuk menanggungnya, WP harus memikul sendiri pajak itu walaupun pembayarannya bisa melalui pihak lain. Mis: karyawan membayar pajak melalui pemotongan gaji.
Ditinjau dari segi tata usaha negara, pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala, mis setiap tahun, setiap bulan dsb.
b.         Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Scr ekonomis pajak tidak langsung adl pajak yg dimaksudkan dapat dilimpahkan atau digeser oleh yg membayar kpd pihak lain atau pemikul. Contoh dlm PPN pemikul pajak tidak langsung adl konsumen. Dlm jenis pajak ini beban pajak bisa dilimpahkan oleh penjual kpd pembeli (pihak lain) atau sebaliknya dari pembeli kpd penjual. Contoh pajak tidak langsung adalah PPN dan PPnBM serta Bea Meterai.
Ditinjau dr segi tata usaha neg, pajak tidak langsung adl pajak yg pengenaannya tidak dilakukan scr berkala. Pengenaan pajak tidak langsung biasanya dikaitkan dg tindakan, perbuatan, dan kejadian, misalnya tindakan berupa jual beli barang
Dalam pajak tidak langsung ada dua macam pergeseran beban pajak (tax shifting):
1)       Pergeseran Ke Muka (Forward Shifting)
Pergeseran ke muka adl pergeseran beban pajak searah dg arus barang yaitu dari produsen kepada konsumen. Pergeseran jenis ini sifatnya menaikkan harga barang karena pembeli harus membayar barang ditambah pajak. Mis: penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dari produsen/pabrikan kepada pembeli, maka pembeli harus membayar sbs harga barang ditambah dg PPN
2)        Pergeseran Ke Belakang (Backward Shifting)
Pergeseran ke belakang adl pergeseran beban pajak bertentangan dg arus barang yaitu pembeli menggeser beban pajak kpd penjual. Pergeseran beban pajak jenis ini sifatnya menurunkan harga atau jumlah penerimaan uang yg dibayarkan oleh pembeli kpd penjual (produsen). Jadi jumlah uang yg diterima atau akan diterima penjual (produsen) dikurangi dengan PPN. Mis: penjualan tembakau dari petani kepada pabrik rokok, dalam hal ini pendapatan atau kas yang diterima oleh petani sebagai penjual  adalah sebesar harga dikurangi PPN.
2.      Berdasarkan Wewenang Yg Memungut
a.   Pajak negara (Pajak Pusat = Central Tax) adl pajak yg wewenang pemungutannya ada di tangan pemerintah pusat.  Shg pajak negara sering juga disebut pajak pusat. Contoh: PPh, PPN &PPnBM, PBB, BPHTB
b.      Pajak Daerah (Regional Tax) adl pajak yg wewenang pemungutannya ada pd pemrth daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah tangga pemerintah daerah tsb. PemDa dibagi dalam Pem prop dan Pem Kab / Pem kot.
Contoh : Pajak Prop: PKB, BBNKB, PBBKB, dll; Pajak Kab / Kot : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Pener.Jalan, dll.
Dasar Hukum Pajak Daerah: UU No 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.      Berdasarkan Sifatnya
a.       Pajak Subyektif (Pajak Perorangan) adl pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak. Misalnya: Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
b.   Pajak Obyektif (Pajak Kebendaan) adl pajak yg dalam pengenaanya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja. Misal : Bea Meterai, PPN

0 Response to "Pembagian Jenis Pajak"

Posting Komentar