a.
Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak atas dokumen dengan menggunakan
benda meterai ataupun alat lainnya. Bea Meterai termasuk pajak karena memenuhi
ke empat ciri pajak di atas.
b.
Bea Masuk Dan Bea Keluar
Bea masuk dipungut atas barang-barang yang dimasukkan
ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu (tarip ad valorum) atau berdasarkan tarip yang sudah
ditentukan (tarip spesifik)
Bea
Keluar dipungut atas
barang-barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan harga/nilai
barang itu (tarip ad valorum) atau
berdasarkan tarip yang sudah ditentukan (tarip spesifik)
c.
Cukai
Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang
tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu.
Masing-masing jenis barang tertentu tersebut antara lain: tembakau, gula
bensin, minuman keras. Cukai
termasuk dalam pengertian pajak.
d.
Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan
dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara
langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: retribusi parkir, retribusi jasa pelabuhan,
retribusi pasar dan retribusi jalan tol. Retribusi tidak termasuk dalam
pengertian pajak.
e.
Iuran
Iuran adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan
sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata
kepada kelompok atau golongan pembayar. Contoh: iuran televisi, iuran keamanan, iuran sampah. Iuran tidak termasuk
pajak.
0 Response to "Beberapa Pungutan Negara Lainnya"
Posting Komentar