Beberapa Pungutan Negara Lainnya

a.       Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak atas dokumen dengan menggunakan benda meterai ataupun alat lainnya. Bea Meterai termasuk pajak karena memenuhi ke empat ciri pajak di atas.
b.      Bea Masuk Dan Bea Keluar
Bea masuk dipungut atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu (tarip  ad valorum) atau berdasarkan tarip yang sudah ditentukan (tarip spesifik)
Bea Keluar dipungut atas barang-barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu (tarip  ad valorum) atau berdasarkan tarip yang sudah ditentukan (tarip spesifik)
c.       Cukai
Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Masing-masing jenis barang tertentu tersebut antara lain: tembakau, gula bensin, minuman keras. Cukai termasuk dalam pengertian pajak.
d.      Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: retribusi parkir, retribusi jasa pelabuhan, retribusi pasar dan retribusi jalan tol. Retribusi tidak termasuk dalam pengertian pajak.
e.       Iuran
    Iuran adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar. Contoh: iuran televisi, iuran keamanan, iuran sampah. Iuran tidak termasuk pajak.

0 Response to "Beberapa Pungutan Negara Lainnya"

Posting Komentar