Hukum Pajak

Pengertian hukum pajak
Hukum pajak adl kumpulan peraturan yg mengatur hubungan antara pemerintah dg rakyat atau wajib pajak. Pemerintah sebagai pemungut pajak dan wajib pajak atau rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak sering disebut hukum fiskal. Pemerintah sbg pemungut dan administratur pajak disebut dengan Fiskus. Hukum pajak dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1.      Hukum pajak materiel
Hukum pajak materiel adalah hukum pajak yang memuat norma-norma tentang:
a.      Obyek pajak: yaitu obyek apa yg dikenakan pajak. Obyek pajak sering disebut tatsbestand
b.         Subyek pajak: yaitu siapa yg dikenakan pajak
c.         Tarip pajak
d.    Sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak
2.      Hukum pajak formil
Hukum pajak formil adalah hukum pajak yg memuat cara-cara untuk mewujudkan hukum pajak materiel menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil antara lain memuat:
a.         Tata cara (prosedur) penetapan jumlah utang pajak.
b.         Hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan pengawasan
c.         Kewajiban mengadakan pembukuan atau pencatatan
d.        Prosedur pengajuan surat keberatan, banding dsb

Hubungan Hukum Pajak dg Hukum Perdata
1.  Hukum pajak banyak menggunakan istilah yg lazim digunakan dlm hukum perdata dan menganut arti yg sama seperti yg berlaku pada hukum perdata. Walaupun ada juga istilah dlm hukum perdata yg tidak dianut dlm hukum pajak.
2.  Hukum pajak menjadikan keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yg ada dlm lingkungan perdata sbg sasaran pajak atau dijadikan tatsbestand dlm ketentuan perpajakan. Contoh keadaan, peristiwa dan kejadian dlm lingkungan perdata  adl penghasilan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, sewa menyewa, jual beli dsb.
3.    Hukum perdata merpk hukum umum yg meliputi segala-galanya dan hukum pajak sbg bagian dlm hukum publik harus mengikuti hukum perdata itu, kecuali hukum publik menentukan lain. Jadi dlm hal ini hukum pajak merpk hukum khusus (lex specialis) dari hukum perdata yg merpk hukum umum (lex generalis)

Hubungan Hukum Pajak Dg Hukum Pidana
Hukum Pajak juga mempunyai sangkut paut dengan hukum pidana sebagaimana terkenal pada pasal 103 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Ketentuan dari pembuatan bab yang pertama dari buku ini berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan Undang Undang yang lain, kecuali ada Undang-Undang atau Ordonansi menentukan lain” (Susilo R., tanpa tahun, hal. 79).

0 Response to "Hukum Pajak"

Posting Komentar