Pengertian hukum pajak
Hukum pajak adl kumpulan peraturan yg mengatur hubungan antara
pemerintah dg rakyat atau wajib pajak. Pemerintah sebagai pemungut pajak dan
wajib pajak atau rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum
pajak sering disebut hukum fiskal. Pemerintah
sbg pemungut dan administratur pajak disebut dengan Fiskus. Hukum
pajak dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1.
Hukum
pajak materiel
Hukum
pajak materiel adalah hukum pajak yang memuat norma-norma tentang:
a. Obyek
pajak: yaitu obyek apa yg dikenakan pajak. Obyek pajak sering disebut tatsbestand
b.
Subyek
pajak: yaitu siapa yg dikenakan pajak
c.
Tarip
pajak
d. Sanksi-sanksi
dalam hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak
2.
Hukum
pajak formil
Hukum pajak formil adalah hukum pajak yg memuat cara-cara untuk
mewujudkan hukum pajak materiel menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum
pajak formil antara lain memuat:
a.
Tata
cara (prosedur) penetapan jumlah utang pajak.
b.
Hak-hak
fiskus untuk mengadakan monitoring dan pengawasan
c.
Kewajiban
mengadakan pembukuan atau pencatatan
d.
Prosedur
pengajuan surat keberatan, banding dsb
Hubungan
Hukum Pajak dg Hukum Perdata
1. Hukum
pajak banyak menggunakan istilah yg lazim digunakan dlm hukum perdata dan
menganut arti yg sama seperti yg berlaku pada hukum perdata. Walaupun ada juga istilah dlm hukum perdata yg tidak
dianut dlm hukum pajak.
2. Hukum
pajak menjadikan keadaan-keadaan, peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yg
ada dlm lingkungan perdata sbg sasaran pajak atau dijadikan tatsbestand
dlm ketentuan perpajakan. Contoh keadaan, peristiwa dan kejadian dlm lingkungan
perdata adl penghasilan, kekayaan,
perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, sewa menyewa, jual beli
dsb.
3. Hukum
perdata merpk hukum umum yg meliputi segala-galanya dan hukum pajak sbg bagian
dlm hukum publik harus mengikuti hukum perdata itu, kecuali hukum publik
menentukan lain. Jadi dlm hal ini hukum pajak merpk hukum khusus (lex
specialis) dari hukum perdata yg merpk hukum umum (lex generalis)
Hubungan
Hukum
Pajak Dg Hukum
Pidana
Hukum Pajak
juga mempunyai sangkut paut dengan hukum
pidana sebagaimana terkenal pada pasal 103 Kitab Undang Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Ketentuan dari pembuatan bab yang pertama dari
buku ini berlaku juga terhadap perbuatan yang dapat dihukum menurut peraturan
Undang Undang yang lain, kecuali ada Undang-Undang atau Ordonansi menentukan
lain” (Susilo R., tanpa tahun, hal. 79).
0 Response to "Hukum Pajak"
Posting Komentar