Tata
cara pendaftaran NPWP / PKP secara manual
WP
mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos
ke KPP atau KP2KP setempat dg lampiran
sbb:
1. Bagi
WP OP Non Usahawan
Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan tinggal
(minimal kepala Desa) bagi WNA
2. Bagi
WP OP Usahawan
a. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan tinggal
(minimal kepala Desa) bagi WNA
b. Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha / pekerjaan bebas dari pejabat berwenang,
miminal lurah (Kepala Desa)
3. Bagi
WP Badan
a. Fotokopi
akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari
kantor pusat bagi BUT
b. Fotokopi
KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan tinggal
dari pejabat berwenang (minimal kepala Desa) bagi WNA, dari salah satu pengurus
aktif.
c. Surat
Keterangan tempat kegiatan usaha / pekerjaan bebas dari pejabat berwenang
miminal lurah (Kepala Desa)
4. Bagi
Bendaharawan sbg pemungut / Pemotong
a. Fotokopi
KTP Bendaharawan
b. Fotokopi
penunjukan sebagai Bendaharawan
Pendaftaran
NPWP / PKP melalui Elektronik
2. Selanjutnya
pilih menu e-reg (electronic registration)
3. Pilih
menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta
4. Silakan
masukke menu “Formulir Registrasi WPOP” isilah sesuai dg KTP anda
5. Anda
akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yg berlaku selama 30
hari. Cetak isian Formulir Registrasi WPOP sebagai bukti Anda sudah terdaftar
sebagai WP.
6. Tandatangani formulir
Form Registrasi, kemudian kirimkan bersama
SKT Sementara serta persyaratan lainnya ke KPP setempat, dan Anda akan
menerima kartu NPWP dan SKT asli.
0 Response to "Cara Pendaftaran"
Posting Komentar