Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran NPWP / PKP secara manual
WP mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke KPP atau KP2KP  setempat dg lampiran sbb:
1.      Bagi WP OP Non Usahawan
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan tinggal (minimal kepala Desa) bagi WNA
2.      Bagi WP OP Usahawan
    a.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan tinggal (minimal kepala Desa) bagi WNA
    b.  Surat Keterangan tempat kegiatan usaha / pekerjaan bebas dari pejabat berwenang, miminal lurah (Kepala Desa)
3.      Bagi WP Badan
   a.  Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
    b.  Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor dan surat keterangan tinggal dari pejabat berwenang (minimal kepala Desa) bagi WNA, dari salah satu pengurus aktif.
    c.  Surat Keterangan tempat kegiatan usaha / pekerjaan bebas dari pejabat berwenang miminal lurah (Kepala Desa) 
4.      Bagi Bendaharawan sbg pemungut / Pemotong
      a.  Fotokopi KTP Bendaharawan
      b.  Fotokopi penunjukan sebagai Bendaharawan

Pendaftaran NPWP / PKP melalui Elektronik
1.      Cari situs Dirjen Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id
2.      Selanjutnya pilih menu e-reg (electronic registration)
3.      Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta
4.     Silakan masukke menu “Formulir Registrasi WPOP” isilah sesuai dg KTP anda
5.   Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yg berlaku selama 30 hari. Cetak isian Formulir Registrasi WPOP sebagai bukti Anda sudah terdaftar sebagai WP.
6.  Tandatangani formulir Form Registrasi, kemudian kirimkan bersama  SKT Sementara serta persyaratan lainnya ke KPP setempat, dan Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

0 Response to "Cara Pendaftaran"

Posting Komentar