Pengertian pajak menurut beberapa sumber:
1)
Menurut UU No 28 Tahun 2007
Pajak
adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2)
Menurut
Sommerfeld
Pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib
dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan
tanpa mendapat suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang, agar
pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya menjalankan pemerintahan (Prisma,
1985, hal. 1)
3)
Menurut
Prof. DR. Rochmat Soemitro
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada
negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’nya digunakan untuk
‘public saving’ yang merupakan sumber utama untuk membiayai ‘public
investment’ (Brotodihardjo, R. Santoso,
1986, hal. 6).
0 Response to "Definisi Pajak"
Posting Komentar