Definisi Pajak

Pengertian pajak menurut beberapa sumber:
1)      Menurut UU No 28 Tahun 2007
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

2)      Menurut Sommerfeld
Pajak adalah suatu pengalihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya menjalankan pemerintahan (Prisma, 1985, hal. 1)

3)      Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’nya digunakan untuk ‘public saving’ yang merupakan sumber utama untuk membiayai ‘public investment’  (Brotodihardjo, R. Santoso, 1986, hal. 6).

Secara Umum, Pajak (Tax) adalah suatu pengalihan sumber-sumber yg wajib dilakukan dari sektor swasta (dalam pengertian luas*) kpd sektor pemerth (kas negara) berdasarkan undang-undang atau peraturan, shg dpt dipaksakan, tanpa ada kontra prestasi yg langsung dan seimbang yang dapat ditunjukkan secara individual dan hasil penerimaan pajak tsb merupakan sumber penerimaan negara yg akan digunakan untuk pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengel pembangunan.

0 Response to "Definisi Pajak"

Posting Komentar