Ciri-ciri Pajak

1.   Pajak  adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor negara, artinya bhw yg berhak melakukan pemungutan pajak adl negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda). Di Indonesia Pemda yg berwenang memungut pajak adalah pemerintah propinsi maupun pemerintah Kab /Kota. Sedangkan yang dipungut adalah pihak swasta dalam pengertian luas baik  sektor swasta, koperasi maupun BUMN dan BUMD dll. Secara konsep pajak dapat dibayar dg uang maupun barang atau jasa selain uang.
2.  Berdasarkan UU, artinya bahwa walaupun negara mempunyai hak untuk memungut pajak namun pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari wakil-wakil rakyat dengan menyetujui UU. Karena pemungutan pajak berdasarkan UU berarti bahwa pemungutannya dapat dipaksakan.
3.  Tanpa imbalan dari negara yg langsung dpt ditunjuk scr individual, artinya bahwa imbalan tsb tidak dikhususkan bagi rakyat scr individual dan tidak dapat dihubungkan scr langsung dg besarnya  pajak. Imbalan dari negara kepada rakyat sifatnya tidak langsung.
4. Untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.

0 Response to "Ciri-ciri Pajak"

Posting Komentar