1. Pajak adalah
pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor negara, artinya bhw yg
berhak melakukan pemungutan pajak adl negara, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah (Pemda). Di Indonesia Pemda yg berwenang memungut pajak
adalah pemerintah propinsi maupun pemerintah Kab /Kota. Sedangkan yang dipungut adalah pihak swasta dalam
pengertian luas baik sektor swasta,
koperasi maupun BUMN dan BUMD dll. Secara konsep pajak dapat dibayar dg uang maupun barang atau jasa selain
uang.
2. Berdasarkan UU, artinya bahwa walaupun negara
mempunyai hak untuk memungut pajak namun pelaksanaannya harus memperoleh
persetujuan dari wakil-wakil rakyat dengan menyetujui UU. Karena pemungutan
pajak berdasarkan UU berarti bahwa pemungutannya dapat dipaksakan.
3. Tanpa imbalan dari negara yg langsung dpt ditunjuk scr
individual, artinya bahwa imbalan tsb tidak dikhususkan bagi rakyat scr
individual dan tidak dapat dihubungkan scr langsung dg besarnya pajak. Imbalan dari negara kepada rakyat
sifatnya tidak langsung.
4. Untuk membiayai
pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan.
0 Response to "Ciri-ciri Pajak"
Posting Komentar